Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Skema Baru Pengembalian Pajak untuk Tingkatkan Kunjungan Turis

Andhika prasetyo
26/9/2019 15:02
Skema Baru Pengembalian Pajak untuk Tingkatkan Kunjungan Turis
Wisatawan mancanegara seusai mengikuti wisata rumah ibadah saat Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, tahun lalu.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH akan mulai memberlakukan program Value Added Tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing dengan skema baru, per 1 Oktober 2019.

Kebijakan pelonggaran pajak tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi wisata di Tanah Air.

Mulai 1 Oktober mendatang, turis-turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai minimal Rp500.000 per struk dari berbagai toko ritel. Setelah mencapai total Rp5 juta, mereka dapat mengajukan klaim pengembalian PPN.

Permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di beberapa bandara yakni Soekarno-Hatta, Jakarta, Ngurah Rai, Bali, Adisucipto, Yogyakarta, Juanda, Surabaya, dan Kualanamu, Medan.

Mereka cukup memberikan struk belanjaan tersebut, serta menunjukkan paspor dan boarding pass ke luar negeri.

"Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelumnya, turis asing hanya bisa mengklaim VAT Refund jika mereka belanja sebesar Rp5 juta sekaligus dalam satu struk. Hal tersebut dinilai tidak menarik sehingga para wisatawan mancanegara malah tidak memaksimalkan belanja mereka.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk dan dapat diakumulasikan, banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2019, jumlah permohonan VAT Refund mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya