Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai operator pelabuhan yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masih menanti keputusan.
Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan KBN menuduh pihaknya telah merampas aset negara melalui skema konsesi atas Pelabuhan Marunda. Mereka juga menuding KCN membangun pelabuhan di atas tanah milik KBN. "Mereka meminta KCN membayar kerugian sebesar Rp773 miliar atas keputusan pengadilan sebelumnya serta masih banyak lagi tudingan yang dilemparkan oleh KBN yang memiliki 15% porsi saham di KCN," ujar Widodo melalui keterangan resmi, Jumat (13/9).
Padahal, lanjut dia, sejak awal pembangunan Pelabuhan Marunda pada 2004, KBN yang mencari mitra bisnis untuk membangun seluruh dermaga. Saat itu tidak banyak perusahaan yang mau terlibat dalam proyek tersebut, hanya PT Karya Tekhnik Utama yang mengajukan diri dan akhirnya menjadi pemenang tender.
"Namun, ketika pier I beroperasi dan pembangunan pier II sedang berjalan, KBN menuduh kami sebagai lawan bisnis yang mencuri asset negara," ucapnya. (Pra/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved