Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik pengelolaan reksa dana yang tidak wajar.
Berdasarkan data dari Direktorat Pengelolaan Investasi OJK per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 reksa dana dengan dana kelolaan mencapai Rp536,52 triliun. Dari jumlah total reksa dana itu, ada 689 reksa dana yang dimiliki investor tunggal dengan dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun. Artinya, lebih dari seperempat jumlah reksa dana itu dikuasai investor tunggal.
Secara lebih terperinci, dari 689 reksa dana yang dimiliki investor tunggal itu, 621 di antaranya merupakan reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari 1 efek (nontunggal). Adapun 68 lainnya ialah reksa dana yang dimiliki investor tunggal dengan portofolio tunggal (1 efek).
'Praktik pengelolaan reksa dana seperti itu berpotensi memperluas exposure risiko dalam pengelolaan investasi', tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam surat yang ditujukan kepada direksi manajer investasi tertanggal 6 September 2019.
OJK menemukan tingginya tingkat aktivitas pemanfaatan reksa dana sebagai sarana perbaikan pembukuan (financial engginering) oleh sejumlah pihak.
Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, OJK sedang melakukan peninjauan kembali atas reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif pada efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari calon atau pemegang unit penyertaan yang memiliki investor tunggal.
Dalam masa peninjuan kembali itu, OJK melarang manajer investasi untuk menerbitkan reksa dana yang ditujukan melakukan pembelian efek dari calon atau pemegang unit penyertaan.
Selain itu, para manajer investasi dilarang melakukan penambahan portofolio efek yang berasal dari pemegang unit penyertaan dan/atau pihak terafiliasi.
Manajer investasi yang sedang dalam tahap pengajuan atau telah mendapatkan pernyataan efektif akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu berlaku bagi semua reksa dana, termasuk reksa dana syariah. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi investasi yang dilakukan pemodal tax amnesty.
OJK tidak memberikan batas waktu berlaku bagi kebijakan barunya terkait dengan reksa dana berinvestor tunggal itu. Yang pasti, kebijakan itu berlaku sejak surat tersebut dikeluarkan pada 6 September lalu.
Bukan pelanggaran
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan reksa dana ialah instrumen investasi yang idealnya dimiliki banyak pihak sehingga terjamin keberlangsungannya.
"Kalau cuma dimiliki seorang atau tunggal, risiko terhentinya instrumen ini menjadi tinggi," ujar Piter dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.
Namun, menurut Piter, hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran.
"Sah-sah saja. Tentunya penerbit reksa dana memahami sekali kondisinya," tandas Piter.
Besarnya dana pengelolaan reksa dana di Indonesia yang mencapai Rp537 triliun (US$38,5 miliar) itu sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan di negara tetangga seperti Malaysia yang sebesar US$106 miliar dan Thailand yang mencapai US$156 miliar. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved