Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEBIJAKAN populis di sektor ketenagakerjaan ikut menjadi bagian dari hambatan masuknya investasi ke tanah air. Salah satunya menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani ialah soal kuota 40% tenaga kerja lokal.
Padahal di sisi lain, belum tentu tenaga kerja lokal di suatu daerah dapat memenuhi kuota 40% tersebut. Belum lagi soal keterampilan dari tenaga kerja lokal tersebut.
Selain itu, Rosan juga menyoroti soal kebijakan pesangon bagi pekerja yang diputus masa kerjanya yang kerap menjadi momok bagi pengusaha asing.
"Hal-hal seperti ini yang menghambat masuknya investasi dari luar negeri. UU ketenagakerjaan mendesak untuk direvisi," ujar Rosan.
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, aturan pemberian pesangon diatur dengan variasi masa kerja.
Baca juga : Tarik Investasi dengan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa kerja kurang dari satu tahun wajib mendapat pesangon setara upah satu bulan. Adapun, bagi yang telah mengabdi hingga delapan tahun wajib menerima pesangon dengan besaran sembilan kali upah.
Adapun, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economcs and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan regulasi terkait ketenagakerjaan memang perlu dirumuskan kembali agar pengusaha mendapat perkiraan jelas akan kinerja bisnis ke depan.
Dari sisi penetapan upah, saat ini formulasi menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.Namun, menurutnya, beberapa sektor sebenarnya tidak sesuai dengan skema tersebut.
"Seperti industri tekstil atau yang berorientasi ekspor lainnya. Usaha mereka bisa saja terdampak perang dagang meski inflasi dalam negeri aman," papar Tauhid.
Perbaikan aturan juga jangan hanya melihat dari sudut pandang pelaku usaha tetapi juga dari sisi pekerja.
Tauhid berharap pemerintah serius memajukan sumber daya manusia (SDM) yang banyak dibutuhkan industri padat karya seperti sektor tekstil, makanan minuman, elektronik hingga alas kaki.
Di sektor perkebunan ada kelapa sawit dan karet dapat menjadi prioritas.
"Masalahnya, saat ini, kita masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang dapat memenuhi kebutuhan industri. Pemerintah perlu mendorong kebijakan vokasi yang dapat menyiapkan tenaga kerja andal bagi industri dalam waktu cepat," pungkasnya. (OL-7)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved