Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Sistem Informasi Pertanahan dan Kawasan Terpadu akan Diperbaharu

Atalya Puspa
27/8/2019 14:53
 Sistem Informasi Pertanahan dan Kawasan Terpadu akan Diperbaharu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil(MI/RAMDANI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengungkapkan pemerintah tengah berproses untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada September mendatang.

Sofyan mengungkapkan, salah satu materi yang diperbarui dalam RUU Pertanahan ialah mengenai aturan sistem informasi pertanahan dan kawasan yang akan dibuat secara terpadu.

"Undang-undang ini tentu ada kaitan dengan Kementerian Lembaga yang lain. Untuk itu kita memperkenankan dengan sistem informasi tanah dan kawasan terpadu, agar masyarakat juga tahu mana haknya serta izin dari pertanahannya," kata Sofyan di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Sofyan menyatakan, Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1960 lalu membutuhkan pembaruan. Pasalnya, hal tersebut dilakukan agar UU tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman.

"Yang selama ini gak diatur, kita atur. Diharapkan nanti UU Pertanahan yang baru bisa mengatur masalah pertanahan yang sejak 1960 tidak pernah dicover," ucapnya.

Selain itu, Sofyan mengatakan pemerintah juga akan merevisi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dirinya mengungkapkan, masa perpanjangan bisa HGU dan HGB bisa mencapai 90 tahun.

"Perpanjangannya adalah 30 (tahun). sekarang kita mengusulkan 35 (tahun) tambah 35 (tahun) dapat persyaratan tertentu tambah 20 tahun, jadi 90 tahun. Tapi itu belum disahkan," tuturnya.

Baca juga: DPR Sulit Sahkan RUU Pertanahan Jika Pemerintah Belum Satu Suara

Selanjutnya, Sofyan menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung untuk menyelaraskan aturan yang berlaku guna memberikan keadilan dalam kasus sengketa tanah.

"Kita akan komunikasi dengan MA. Karena sekarang sengketa tanah kita tidak bisa eksekusi karena keputusan perdata beda, tata usaha beda, pidana beda terhadap tanah yang sama. Kita rasakan perlunya ada keadulan yang koheren," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wapres Jusuf Kalla diminta Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan RUU Pertanahan. Untuk itu, JK telah memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada Pertemuan itu, JK meminta tiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan  sambil meneliti RUU Pertanahan dan menjelaskan tugas setiap kementerian yang dikaitkan dengan isi pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik