Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) merespons tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas kisruh pembangunan Pelabuhan Marunda. Melalui kuasa hukumnya, KCN menyatakan bahwa persoalan hukum yang tengah berlangsung saat ini bukan fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Saya menegaskan bahwa persoalan hukum yang berlangsung sekarang ini ialah pemutarbalikkan fakta. KBN menyatakan seakan-akan KCN menguasai aset KBN yang 142 hektare di daratan, ini jelas tidak benar," ujar pengacara PT KCN, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.
Juniver menjelaskan kewajiban KCN hanya merevitalisasi perairan yang nantinya akan menjadi pelabuhan. Pengerjaannya pun tidak menggunakan uang negara, tetapi murni dari dana milik PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemegang saham KCN.
Pelabuhan Marunda juga akan menjadi milik negara sepenuhnya setelah operasional selama 70 tahun.
"Kalau dikatakan bahwa ada kerugian negara dalam perjanjian ini, saya jadi bingung. Negara tidak mengeluarkan sepeser pun di lahan ini," jelas Juniver.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi juga menyampaikan keberatannya atas tudingan kesengajaan pihaknya menahan pembagian dividen sejak 2005 sampai 2018.
Ia mengakui hingga saat ini ada dana dividen sebesar Rp200 miliar lebih di kas perusahaannya.
Namun, dividen itu belum dapat dibagikan lantaran PT KBN tak kunjung menandatangani adendum keempat perjanjian pemegang saham pengelolaan Pelabuhan Marunda sebagaimana telah disyaratkan jaksa selaku pengacara negara.
"Kita mau pakai cara apa dalam pembagian dividen ini? Mau pakai komposisi yang mana? Ini yang belum ada dasarnya," tuturnya. (Aiw/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved