Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KNKS Gagas JSN Berbasis Syariah

Mediaindonesia.com
14/8/2019 14:40
KNKS Gagas JSN Berbasis Syariah
Direktur Bidang Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal KNKS, Taufiq Hidayat(Ist)

KOMISI Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menggagas pengembangan Jaminan Sosial Nasional (JSN) berbasis syariah. 

Hal itu dilakukan antara lain dengan mengupayakan preferensi produk syariah pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-Tk).

"Ke depannya preferensi syariah itu tidak hanya di ketenagakerjaan tapi juga jaminan hari tua, jaminan kesehatan kerja, hingga jaminan pensiun. 

Ini merupakan upaya untuk membuat sisi permintaan yakni lebih dari 80% penduduk kita beragama Islam yang punya preferensi ke sana," kata Direktur Bidang Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal KNKS, Taufiq Hidayat, di Jakarta, Rabu (14/8).

Saat ini, lanjut dia, KNKS telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS-Tk untuk pengembangan produk berbasis syariah. Nantinya, peserta BPJS-Tk dapat memilih preferensi pengelolaan secara umum maupun syariah.


Baca juga: Inovasi Digital, Bank BJB Hadirkan Layanan QR Payment

 

Menurut Taufiq, pihaknya juga telah meminta opini dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait dengan kemungkinan produk tersebut, termasuk melakukan kajian preferensi potensi keikutsertaan peserta.

Ia menambahkan KNKS juga tengah mencari model pembayaran terintegrasi berbasis syariah pada lingkup pesantren. 

"Di pesantren sudah ada model pembayaran berbasis syariah tapi banyak yang belum terintegrasi," kata Taufiq. 

Ia menambahkan setelah proses pemetaan (mapping) dibuat nantinya KNKS akan membuat modelling untuk diadopsi oleh pesantren. 

"Pesantren ini punya ribuan santri. Santri potensial dikembangkan tak hanya sebagai konsumer, tapi juga enterpreneur," pungkas Taufik. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik