Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta 4 organisasi di Jakarta membuka posko pengaduan terhadap kasus pemadaman listrik yang terjadi sejak kemarin yang menimbulkan kerugian bagi masyrakat.
Empat komunitas yang bekerjasama dengan YLBHI dalam membuka posko tersebut yaitu, Yayasan Pungutan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyrakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Arif Budiman, selaku Direktur YLBHI mengatakan posko ini bertujuan untuk pengaduan bagi masyrakat yang mengalami kerugian terhadap pemadaman listrik. "Posko ini bertujuan untuk menampung semua pengaduan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam melaporkan kerugian terhadap pemadaman listrik, agar pemerintah dan pihak yang bersangkutan menindaklanjuti hal ini," imbau Arif pada acara Konferensi Pers, di kantor YLBHI Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Baca juga: Kerugian Toko Ritel Karena Listrik Padam Diestimasi Rp200 Miliar
Hal serupa juga disampaikan Tigor Nainggolang selaku Ketua FAKTA bahwa ini merupakan wujud kekritisan masyrakat terhadap apa yang terjadi jangan hanya tinggal diam dan mau menerima semua dengan ikhlas. "Ini merupakan hal pendorong kekritisan masyrakat terhadap apa yang terjadi, agar tidak menerima semuanya dengan ikhlas dan berdiam diri saja dirumah, kita selaku masyrakat harus kritis terhadap hal-hal yang merugikan dan sudah menjadi Hak kita untuk menuntut semua kerugian yang terjadi," tegas Tigor.
Posko Pengaduan ini akan dibuka mulai besok, selasa 6 Agustus di beberapa titik yaitu di Kantor YLBHI, YLKI, KKI, YAPPIKA dan FAKTA.
"Posko pengaduan akan dibuka mulai selasa, di beberapa titik yaitu kantor YLBHI, YLKI, KKI, YAPPIKA dan FAKTA. Jadi, bagi masyrakat yang meraskan kerugian dan membutuhkan tempat pengaduan bisa datang ke kantor tersebut," imbau Arif .(*/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved