Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Terkait Pemadaman Listrik, Pelanggan Berpeluang Dapat Kompensasi

Eko Nordiansyah
05/8/2019 06:38
Terkait Pemadaman Listrik, Pelanggan Berpeluang Dapat Kompensasi
Kondisi kawasan bundaran Patung kuda yang terkena dampak pemadaman listrik, Jakarta, Minggu (4/8)(MI/PIUS ERLANGGA)

AKIBAT pemadaman listrik yang berlangsung selama lebih dari delapan jam di kawasan Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu (4/8), para pelanggan berpeluang mendapatkan kompensasi.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8), mengatakan PLN memiliki waktu sebulan untuk melakukan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) kemudian menyimpulkan apakah akan memberikan ganti rugi atau tidak.

"Nanti dihitung. Ada aturannya. Belum bisa (dipastikan dapat ganti rugi atau tidak). Itu aturannya sebulan," ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: Back up plan Harus Jadi Kesadaran Dasar PLN

Dalam ketentuan itu, PLN akan melihat lama gangguan dan jumlah gangguan sebagai pertimbangan ganti rugi.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi bervariasi bisa 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment atau 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.

"Jadi aturannya, apabila PLN melebihi daripada sekian itu, kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," pungkasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya