Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH bakal memberikan insentif fiskal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Hal tersebut kemungkinan akan berdampak kepada mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang selama ini mendapatkan pembebasan PPnBM.
"Itu bagian dari diskusi kita seperti apa, kalau memang batasnya (skema baru PPnBM) adalah cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7).
Sebagai informasi, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Rencana tersebut pun mendapat sambutan yang positif dari kalangan pengusaha.
Baca juga: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Mobil Listrik
Lebih lanjut, Arif pun mengutarakan bahwa dalam diskusi yang berkembang memang pemerintah bakal fokus terhadap program pengembangan mobil listrik.
"Tapi apakah kita mau melanjutkan program LCGC ? Itu tinjauan pada program LCGC apakah selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji. Memang jadi bahan diskusi sampai saat ini," tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved