Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan ada 31 wajib pajak (WP) yang mendapatkan fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Peningkatan jumlah wajib pajak yang menerima tax holiday tersebut terjadi pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Tahun SK-nya, di 2018 ada 10 SK (Surat Keputusan), 2019 baru 6 bulan ada 21 SK. PMK 150 itu benar-benar memberikan kenyamanan bagi investor," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.
Dari 31 perusahaan tersebut, kata Yunirwansyah, 29 perusahaan merupakan penanaman modal baru dan 2 perusahaan berupa perluasan usaha.
Adapun wajib pajak yang menerima fasilitas tax holiday tersebut berasal dari Indonesia, Tiongkok, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.
Baca juga: Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Unifikasi SPT Masa pada 2020
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 150/2018 pada November 2018. Dalam regulasi tersebut, penanaman modal dengan nilai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 50% dalam jangka waktu lima tahun. Selain itu, juga akan diberikan tambahan selama 2 tahun untuk pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 25%.
Selain itu, dalam aturan tersebut industri pionir pun bertambah menjadi 18 cakupan. Ada dua industri yang ditambahkan ke dalam ketentuan baru itu, yaitu industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi dan ekonomi digital.
Lebih lanjut, Yunirwansyah menyampaikan rencana investasi dari 31 perusahaan tersebut adalah sebesar Rp354,7 triliun yang terdiri dari rencana pada 2018 sebesar Rp208,5 triliun dan Rp146,2 triliun pada 2019. Rencana investasi tersebut diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 22.037.
Perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday tersebut terlibat dalam investasi di sektor infrastruktur ekonomi (listrik) dan industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Juga, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara. Serta, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara.
Adapun berdasarkan wilayah, investasi tersebut tersebar mulai dari Gayo (Aceh Selatan), Serang (Banten), Toraja (Sulsel), hinhga Halmahera (Maluku Utara). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved