Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen.
BPKN juga menilai hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.
“Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan dengan menggunakan aplikasi (pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, merupakan wujud monopli,” ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan pers, Sabtu (20/7).
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan.
Menurut Rolas, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Baca juga: OVO: Bayar Parkir Pakai Aplikasi adalah Kebijakan Pengelola Mal
“Karena ini melibatkan Fintech,” tegasnya.
Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.
“Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan,” ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih.
Oleh sebab itu, alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem platform digital. menurut Guntur, tidak bisa dibenarkan.
Ia mengingatkan konsumen harus memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa, karena pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum dan bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas.
”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” kata Guntur.
Bukan hanya itu, sekali pun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan parkir pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak diperbolehkan.
Pasalnya, hal itu menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.
KPPU, saat ini, masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo.
“Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.
Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti Yayat Supriatna.
Dia berkesimpulan praktik monopoli dalam metode pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu, membuka tabir bahaya monopoli di masa mendatang.
“Dimulai dari aksi jor-joran promo di layanan transportasi yang terafiliasi dengan OVO, itu hanya permukaan. Di balik itu, terjadi gurita paymen gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan,” ungkap Yayat. (OL-2)
Selama periode liburan sekolah ini, OVO menghadirkan berbagai penawaran spesial yang dapat dimanfaatkan para pengguna.
Pengguna Ovo dapat melaporkan akun Ovo yang terindikasi judol tersebut kepada Ovo. Laporan akan mulai diterima sejak 24 Februari dan pelaporan akan ditutup pada 24 Maret 2025.
Para pemenang berrhasil membawa pulang hadiah berupa 1 unit mobil Wuling Air EV Lite untuk pemenang pertama, dan 100 juta Ovo points untuk 3 pemenang lainnya.
Donasi tersebut ditujukan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pelestarian lingkungan, perbaikan, dan pembangunan fasilitas umum di wilayah pemukiman warga, serta misi kemanusiaan.
"Berbagai inisiatif akan terus dilanjutkan untuk memfasilitasi UMKM dalam mengembangkan usaha, seperti program pelatihan digital di aplikasi GrabMerchant."
PT MRT Jakarta mulai 1 Juli sudah tidak menerima pembayaran tiket kereta melalui empat aplikasi dompet digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved