Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyarankan pemerintah mengkaji ulang rencana pemblokiran IMEI telepon seluler yang masuk secara ilegal ke Indonesia agar tidak merugikan dan mengorbankan masyarakat.
"Kalau handphone itu sudah dijual, masyarakat sebagai konsumen tidak akan tahu IMEI-nya legal atau tidak. Kalau nanti diblokir, artinya masyarakat yang jadi korban," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tengah mematangkan rencana aturan untuk verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel (international mobile equipment identity/IMEI). Langkah itu mengurangi peredaran ponsel ilegal yang selama ini masuk melalui jalur black market di Indonesia. Aturan itu rencananya akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019.
Dari kacamata Ombudsman RI, langkah kementerian itu sah-sah saja melindungi hak-hak para pengusaha agar tidak merugi akibat tindakan ilegal itu, sekaligus menutup celah kerugian negara dari kebocoran cukai.
Namun, kata Alvin, kurang tepat kalau kebijakannya dengan memblokir IMEI telepon seluler yang telah beredar dan dipergunakan oleh masyarakat.
"Kalau pemerintah akan memperketat ini, perketat di bea cukai, di kepabeanan, bukan main-main dengan IMEI-nya," kata Alvin.
Jika nanti pemerintah tetap memutuskan pemblokiran IMEI, Alvin menilai hal itu malah menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap kepentingan masyarakat.
"Kami mempertanyakan mengapa memblokir IMEI, sedangkan peraturan registrasi nomor telepon pengguna seluler saja belum optimal," ucapnya.
Peraturan tentang kewajiban meregistrasi nomor telepon seluler itu dinilai Alvin tidak berjalan sejak diberlakukan pada 2017. Bahkan saat ini dengan mudahnya masyarakat mendapatkan kartu telepon seluler dengan registrasi data yang tidak jelas.
"Kami ingatkan, peraturan yang dulu sudah dibuat ditegakkan dulu, jangan buat peraturan baru yang aneh-aneh," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menegaskan pemberlakuan aturan pemblokiran ponsel black market terkait regulasi kontrol IMEI tidak berlaku surut. (Mir/Ant/E-2)
SUVEI Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2026 menunjukkan keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional tetap kuat di tengah isu naiknya harga minyak dunia.
Samyang Foods Indonesia mengumumkan penyesuaian harga pasokan ritel tahap kedua. Ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan dan memperluas akses konsumen.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Meningkatnya kompleksitas teknis konsol gim menjadikan proses perbaikan perangkat hiburan digital sebagai aktivitas berisiko tinggi apabila tidak ditangani secara tepat.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Di tengah perubahan perilaku konsumen yang kian serba cepat dan berbasis lokasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved