Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
OMBUDSMAN RI menyarankan pemerintah mengkaji ulang rencana pemblokiran IMEI telepon seluler yang masuk secara ilegal ke Indonesia agar tidak merugikan dan mengorbankan masyarakat.
"Kalau handphone itu sudah dijual, masyarakat sebagai konsumen tidak akan tahu IMEI-nya legal atau tidak. Kalau nanti diblokir, artinya masyarakat yang jadi korban," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tengah mematangkan rencana aturan untuk verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel (international mobile equipment identity/IMEI). Langkah itu mengurangi peredaran ponsel ilegal yang selama ini masuk melalui jalur black market di Indonesia. Aturan itu rencananya akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019.
Dari kacamata Ombudsman RI, langkah kementerian itu sah-sah saja melindungi hak-hak para pengusaha agar tidak merugi akibat tindakan ilegal itu, sekaligus menutup celah kerugian negara dari kebocoran cukai.
Namun, kata Alvin, kurang tepat kalau kebijakannya dengan memblokir IMEI telepon seluler yang telah beredar dan dipergunakan oleh masyarakat.
"Kalau pemerintah akan memperketat ini, perketat di bea cukai, di kepabeanan, bukan main-main dengan IMEI-nya," kata Alvin.
Jika nanti pemerintah tetap memutuskan pemblokiran IMEI, Alvin menilai hal itu malah menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap kepentingan masyarakat.
"Kami mempertanyakan mengapa memblokir IMEI, sedangkan peraturan registrasi nomor telepon pengguna seluler saja belum optimal," ucapnya.
Peraturan tentang kewajiban meregistrasi nomor telepon seluler itu dinilai Alvin tidak berjalan sejak diberlakukan pada 2017. Bahkan saat ini dengan mudahnya masyarakat mendapatkan kartu telepon seluler dengan registrasi data yang tidak jelas.
"Kami ingatkan, peraturan yang dulu sudah dibuat ditegakkan dulu, jangan buat peraturan baru yang aneh-aneh," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menegaskan pemberlakuan aturan pemblokiran ponsel black market terkait regulasi kontrol IMEI tidak berlaku surut. (Mir/Ant/E-2)
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved