Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aturan Tata Ruang Diperlunak untuk Gaet Investasi

Andhika Prasetyo
10/7/2019 15:59
Aturan Tata Ruang Diperlunak untuk Gaet Investasi
Petugas memeriksa kelengkapan berkas untuk pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/6).(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

RENCANA Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang rigid membuat iklim investasi tidak kondusif. Hal itulah yang selama ini terjadi di Manado, Sulawesi Utara, dan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Banyak investor yang tidak bisa memulai usaha karena RTRW di daerah tersebut tidak kunjung diperbarui lantaran mengacu pada peraturan yang ada.

Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, RTRW baru bisa diperbarui setiap lima tahun sekali. Tidak peduli secepat apa dinamika yang terjadi di satu wilayah, pola tata ruang itu tidak bisa diubah sebelum waktunya tiba.

"Itu yang menjadi hambatan investasi. Seperti di Manado. Pada tahun ketiga setelah RTRW ditetapkan, ternyata terjadi perubahan situasi. Manado menjadi lokasi wisata, magnet bagi para turis. Banyak pengusaha mau bangun hotel tapi tidak bisa karena di dalam RTRW yang ada, di lokasi itu bukan untuk kawasan wisata," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (10/7).

Maka dari itu, pemerintah berupaya mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang saat ini masih dalam pembahasan di Parlemen.

Baca juga: Jokowi Targetkan Pembenahan Tata Ruang Pulau Bunaken Rampung 2020

Nantinya, setelah rancangan selesai dan UU disahkan, aturan terkait RTRW yang berupa peraturan daerah (perda) tidak akan lagi kaku. Tata ruang wilayah bisa diubah tanpa menunggu masa lima tahun berakhir. Jika memang diperlukan, pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi.

Setelah itu, tata ruang akan diubah dan dimasukkan ke RTRW yang ada. Hal itu sedianya sudah dilakukan untuk mengakomodasi pembangunan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-utik," tuturnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik