Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Super Deduction Tax Dorong Pengusaha Ciptakan SDM Berkualitas

Atalya Puspa
09/7/2019 21:16
Super Deduction Tax Dorong Pengusaha Ciptakan SDM Berkualitas
Menko Perekonomian Darmin Nasution(MI/Atalya Puspa)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, diterbitkannya super deduction tax dapat mendorong pengusaha untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Dirinya menyatakan, kompetensi tersebut sangat dibutuhkan dalam dunia industri saat ini.

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” kata Darmin dalam keterangan resmi, Selasa (9/7).

Dirinya menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, namun denga cakupan insentif yang lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” tutur Darmin.

Baca juga : Pelaku Usaha Respons Positif Pengurangan PPh Super

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.

Selain insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%.

Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

Adapun bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200% dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training.

Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training. Serta pengurangan biaya listrik dan air sebesar 2 (dua) kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.

Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya