Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berisi pengurangan pajak diatas 100% atau super deductible tax.
Dirinya mengungkapkan, penyusunan PMK tersebut ditarget rampung pada pekan ini. "PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita InsyaAllah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini, dan nanti akan kita umumkan," kata Sri di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Baca juga: Pengusaha Desak Pemerintah Perkuat Lobi ke India
Dirinya menyatakan, dengan diberlakukannya super deductible tax, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan dampak positif. Selain itu, diharapkannya pula peraturan baru tersebut dapat meningkatkan kualitas perusahaan dan sumber daya manusia (SDM) agar dapat berkompetisi di pasar.
"PP-nya merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka memiliki daya kompetisi," tandasnya.
Sebagai informasi, insentif fiskal pada super deductable tax nantinya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi.
Dalam aturan tersebut, industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%.
Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300%. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved