Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Yunus Saefulhak mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia sudah menyewa lahan untuk smelter selama lima tahun.
"Freeport sudah sewa lahan lima tahun, sebelumnya hanya disewa satu tahun untuk smelter," kata Yunus Saefulhak seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Yunus menjelaskan bahwa lahan yang disewa lima tahun tersebut berada di kawasan industri Gresik, Jawa Timur, yang memang sudah direncanakan di lokasi tersebut untuk dibangun smelter.
Sebelumnya, progres pembangunan tempat pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter dari PT Freeport Indonesia diinformasikan masih sekitar 3,86%. Smelter tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir 2022.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
UU No 4/2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah akan memastikan perusahaan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Melalui tim pengawasan independen (independent verificator), pemerintah akan mengevaluasi progres pembangunan smelter setidaknya enam bulan sekali. Jika perkembangannya tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pemerintah, izin ekspornya akan dicabut.
Mengenai progres pembangunan smelter, Direktur Utama PT FI Tony Wenas mengatakan hingga Februari 2019 telah mencapai 3,86% atau hampir 100% dari rencana yang telah disampaikan kepada pemerintah. (E-1)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved