Hunian di Atap Mal Terobosan Kreatif

Fetry Wuryasti
02/7/2019 05:30
Hunian di Atap Mal Terobosan Kreatif
Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KONSEP hunian di atas gedung atau atap bangunan lain dinilai sebagai terobosan kreatif. Yang penting konsumen paham bahwa status kepemilikannya, yaitu strata title, bukan rumah tapak.

Itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Realestate Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya. Ia menanggapi tentang perumahan di atas pusat perbelanjaan yang ramai diperbincangkan publik.

Warganet dengan akun @shahrirbahar1 mencicitkan foto udara perumah­an mewah Cosmo Park di area atap Mal Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam cicitan yang diunggah pada 25 Juni itu, ia mengaku heran tentang hal tersebut.

Bambang berpendapat bahwa rumah yang disoal sebagian masyarakat itu sebagai pengembangan konsep town house yang dimodifikasi di atap. Selain menghemat tanah, hunian seperti itu menawarkan pemandangan sangat indah. “Ini satu solusi kreatif yang harus kita berikan apresiasi,” ujar Bambang kepada Media Indonesia, Senin (1/7).

Ia menggarisbawahi hunian mewah di atas bangunan lain seperti kasus itu sepatutnya tidak perlu dipersoalkan selama koefisien lantai bangunan (KLB) dan peruntukannya masih sesuai dan tidak menyalahi apa pun. KLB merupakan angka persentase perbandingan antara seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan tersedia.

Rumah tersebut dapat dianggap sebagai apartemen duplex terdiri atas dua lantai. Untuk diketahui, apartemen duplex ialah jenis akomodasi yang terletak di lantai tertinggi di kompleks apartemen.

“Secara spesifik memang belum kalau itu dianggap rumah. Tapi kalau kita anggap memanfaatkan KLB lebih, kita bisa anggap sebagai penthouse dengan kelengkapannya, seperti kolam renang dan fitness centre,” terangnya.
 
“Jadi, point of view-nya anggap bagian dari proyek, bukan rumah tapak, tapi anggap rumah susun.”

Permudah pengembang

Bila pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi terkait, Bambang menyarankan pengaturan harus menyesuaikan perkembangan zaman. Artinya, jangan sampai aturan baru dijadikan alat mempersulit pengembang.

“Jangan lupa REI merupakan mitra pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan kebutuhan warganya. Kita harus bekerja bahu-membahu menciptakan sinergi positif untuk bangsa,” tandas Bambang.

Untuk diketahui, ratusan rumah mewah di atap gedung Thamrin City diberi nama Cosmo Park. Posisinya terletak di lantai 10 gedung itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, status kepemilikan rumah mewah tersebut seperti apartemen, yaitu strata title dan sudah mengantongi izin. Perumahan Cosmo Park sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007 dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan pertama kali pada 2010.

Pengembang mengajukan izin hunian untuk pembangunan kawasan Thamrin City. Izin ini, menurut Benny, sudah satu kesatuan dengan pembangunan kompleks perumahan Cosmo Park tersebut.

Proses pembangunan perumahan Cosmo Park sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014. Menurutnya, izin yang dikantongi Cosmo Park seperti izin apartemen yang bergabung dengan pusat perbelanjaan.

Pengamat properti dari Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengimbuhkan hunian di atas gedung diprediksi tidak menjadi tren dalam bisnis properti. Dalihnya, masyarakat diperkirakan tidak berminat dengan konsep semacam itu dan lebih memilih perumahan di lahan darat. (S-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya