Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kartel tiket pesawat, tarif cargo, dan rangkap jabatan pada perusahaan maskapai.
Anggota komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak investigator untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi kemarin itu kita masih tetap meminta investigator tetap bekerja untuk mendapatkan dua alat bukti untuk rangkap jabatan, tiket dan kargo," kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/6).
Guntur mengaku pihaknya memang masih menemui sejumlah kendala selama melakukan penyelidikan. Dia pun meminta kepada pihak pelaku usaha agar bersedia bekerjasama demi kelancaran proses pemeriksaan.
"Saya sampaikan pada pelaku usaha yang terkait yang dipanggil untuk bisa bekerjasama memang dalam kurun beberapa waktu ini kami masih melakukan pemanggilan yang biasa," terangnya.
Baca juga: Lion Air Siap Turunkan Harga Tiket Pesawat
Namun, Guntur melanjutkan, apabila pelaku usaha tidak kunjung bersedia memberikan keterangan, pihaknya tidak segan melimpahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Kita bisa memberikan itu kepada penyidik jadi kita juga memberikan warning sekarang kepada pelaku usaha yang terkait untuk bisa bekerja sama dengan kami atau kita tetap memaksakan mereka masuk kepada penyidik," tandasnya. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved