Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada DPR RI sebesar Rp44,39 triliun. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2020.
"Mohon perkenan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui usulan pagu indikatif kementerian keuangan tahun anggaran 2020," kata Sri Mulyani dalam raker, di ruang Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6).
Baca juga: Ekonom BNI: BI Berpeluang Turunkan Tingkat Suku Bunga
Jika dirinci, anggaran untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp22,58 triliun. Untuk Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar. Sementara, Ditjen Anggaran sebesar Rp124,65 miliar. Untuk Ditjen Pajak sebesar Rp7,94 triliun dan Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,63 triliun.
Adapun untuk Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp8,09 triliun dan Ditjen Kekayaan Negara Rp769,77 miliar.
Lebih lanjut, untuk Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp127,14 miliar, Lembaga Nasional Single Window Rp121,55 miliar dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp666,48 miliar.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, pun kemudian meminta persetujuan kepada anggota Komisi XI yang hadir dan mendapat persetujuan.
"Kalau bisa kita ambil kesimpulan. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved