Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI keuangan dari Kelompok 20 (G-20) sepakat mendorong penyusunan peraturan umum untuk menutup celah hukum kecurangan pajak yang bisa digunakan raksasa teknologi dunia seperti Google, Facebook, dan Amazon.
Selama ini, perusahaan teknologi informasi (TI) raksasa menerima banyak kecam-an lantaran memotong tagihan pajak di negara-negara tujuan atau pengguna.
Hal tersebut tentu membuat gerah karena merugikan banyak negara, tidak terkecuali Indonesia. Namun, regulasi itu masih terhalang beberapa tantangan karena belum ada kesepakatan umum dari seluruh negara anggota G-20.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menilai aturan yang mengatur penarikan pajak korporasi teknologi informasi sangat penting untuk diterapkan. Pasalnya, perkembangan teknologi yang pesat belum tecermin dalam penerimaan perpajakan di Tanah Air.
“Realisasi penerimaan perpajakan (dari perkembangan ekonomi digital) belum tecermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya, Sabtu (8/6).
Ia pun memiliki rumusan kebijakan guna menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook secara maksimal. Salah satunya dengan mendefinisikan ulang bentuk usaha tetap (BUT).
Menurutnya, salah satu tantangan perpajakan di era digital saat ini ialah kehadiran secara fisik dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Padahal itu belum diatur secara spesifik di dalam BUT.
Selain itu, kompleksitas struktur ekonomi digital menjadi tantangan lain bagi pemerintah dalam memungut pajak. Ia menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan terutama dalam penghitungan kuantitatif terkait dengan kehadiran perusahaan digital atau significant presence.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak menciptakan dominasi baru dalam perekonomian.
“Ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan dan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendukung penerapan ekonomi digital. Namun, dengan sejumlah catatan agar keberadaannya tidak merugikan,” ucap Enggartiasto dalam pertemuan G-20 di Tsukuba, Jepang.
Menurutnya, ekonomi digital harus dapat meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tidak digunakan untuk mendominasi kelompok usaha tertentu agar tidak terjadi predator ekonomi.(Pra/Tes/X-10)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved