Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MENTERI keuangan dari Kelompok 20 (G-20) sepakat mendorong penyusunan peraturan umum untuk menutup celah hukum kecurangan pajak yang bisa digunakan raksasa teknologi dunia seperti Google, Facebook, dan Amazon.
Selama ini, perusahaan teknologi informasi (TI) raksasa menerima banyak kecam-an lantaran memotong tagihan pajak di negara-negara tujuan atau pengguna.
Hal tersebut tentu membuat gerah karena merugikan banyak negara, tidak terkecuali Indonesia. Namun, regulasi itu masih terhalang beberapa tantangan karena belum ada kesepakatan umum dari seluruh negara anggota G-20.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menilai aturan yang mengatur penarikan pajak korporasi teknologi informasi sangat penting untuk diterapkan. Pasalnya, perkembangan teknologi yang pesat belum tecermin dalam penerimaan perpajakan di Tanah Air.
“Realisasi penerimaan perpajakan (dari perkembangan ekonomi digital) belum tecermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya, Sabtu (8/6).
Ia pun memiliki rumusan kebijakan guna menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook secara maksimal. Salah satunya dengan mendefinisikan ulang bentuk usaha tetap (BUT).
Menurutnya, salah satu tantangan perpajakan di era digital saat ini ialah kehadiran secara fisik dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Padahal itu belum diatur secara spesifik di dalam BUT.
Selain itu, kompleksitas struktur ekonomi digital menjadi tantangan lain bagi pemerintah dalam memungut pajak. Ia menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan terutama dalam penghitungan kuantitatif terkait dengan kehadiran perusahaan digital atau significant presence.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak menciptakan dominasi baru dalam perekonomian.
“Ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan dan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendukung penerapan ekonomi digital. Namun, dengan sejumlah catatan agar keberadaannya tidak merugikan,” ucap Enggartiasto dalam pertemuan G-20 di Tsukuba, Jepang.
Menurutnya, ekonomi digital harus dapat meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tidak digunakan untuk mendominasi kelompok usaha tertentu agar tidak terjadi predator ekonomi.(Pra/Tes/X-10)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved