Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga jual rumah subsidi baru yang berlaku 15 hari sejak diundangkan, atau pada pertengahan Juni 2019.
"Harga baru sudah diundangkan, 15 hari baru bisa efektif," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta.
Soal penetapan harga baru rumah subsidi, harga jual harus berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: REI NTT targetkan Penjualan 3.500 unit rumah Subsidi
Untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai), harga dasar rumah yang mendapatkan pembebasan PPN ada di angka Rp140 juta pada 2019 dan Rp150,5 juta pada 2020.
"Harga baru tersebut sesuai usulan, jadi tidak ada perubahan. Dengan keluarnya harga baru, pengembang tidak ada alasan lagi bertanya kenapa enggak maju-maju," katanya.
Dengan penatapan PMK tersebut diharapkan bisa mempercepat target Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah tahun ini sebanyak 1,25 juta unit.
"Dengan ini, pencapaian Program Sejuta Rumah bisa lebih cepat lagi. Saat ini, 400.500 unit sudah on schedule, tapi kami inginnya lebih cepat lagi," ucap Khalawi. (Medcom/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved