Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DALAM waktu dekat penumpang taksi daring pengguna aplikasi GoCar akan dilindungi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Perlindungan diri dari kecelakaan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan umum berbasis online.
"Rencana tanggal 19 Juni mendatang kita akan launching kerjasama asuransi kecelakaan dengan GoCar," ungkap Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam temu media di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Amos, selama ini Jasa Raharja hanya bisa memberi manfaat asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum konvensional. Sementara penumpang taksi berbasis aplikasi tidak bisa dilindungi asuransi kecelakaan, karena moda transportasi daring ini belum ada peraturan pemerintahnya.
"Namun, saat ini Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan tentang taksi daring ini, maka ini kesempatan bagi Jasa Raharja untuk memberi layanan asuransi kecelakaan baik untuk sopir maupun penumpangnya," ujarnya.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Peraturan baru ini resmi diterapkan mulai Juni 2019.
Saat ditanya perusahaan taksi daring yang akan digandeng Jasa Raharja, Amos mengatakan perusahaan GoJek yang punya layanan digital GoCar, adalah aplikasi milik Indonesia.
"Nasionalisme dulu lah kita utamakan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mereka yang akan diberi perlindungan asuransi kecelakaan hanya penumpang mobil taksi daring. Sementara penumpang ojek roda dua tidak mendapat perlindungan asuransi.
"Ini karena dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan hanya mengatur kendaraan roda empat yang bisa menjadi angkutan umum, sedangkan sepeda motor tidak," tandas Amos.
Dengan adanya kerja sama perlindungan kecelakaan asuransi ini, penumpang GoCar yang mengalami kecelakaan saat berada dalam dalam taksi daring akan mendapat santunan meninggal dunia Rp50 juta dan santunan kecelakaan atau cacat tetap senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Seperti yang selama ini berlaku, santunan kecelakaan ini diambil dari tarif angkutan berdasarkan jenis tranportasinya. Untuk taksi daring roda empat biaya asuransinya hanya Rp60 per orang untuk sekali naik, sedangkan penumpang kereta api dipungut biaya Rp120 per orang dan penumpang kapal laut sekitar Rp200 hingga Rp2000 tergantung rute. Sementara biaya asuransi penumpang pesawat terbang sekitar Rp5000.
baca juga: Gubernur Sulsel Bersyukur Indonesia Kondusif
Jasa Raharja juga mendapat biaya asuransi dari pemilik kendaraan bermotor yang dipungut setiap tahun melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikenakan setiap perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved