Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera membagikan sebanyak 978.108 hektare lahan kawasan hutan negara yang tidak produktif hasil pemetaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup kepada masyarakat.
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, tanah kawasan hutan negara yang akan dibagikan tersebut merupakan lahan yang sudah tidak produktif lagi dan tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
“Hutan produksi yang bisa dikonversi dan sudah tidak produktif. Yang tidak produktif itu indikasi umum yang forest cover di bawah 30%. Kami sudah punya 978.000 ha di 20 provinsi,” tegasnya seusai Rapat Koordinasi tentang Reforma Agraria, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin.
Siti menjelaskan lahan kawasan hutan tersebut nantinya akan diserahkan untuk dikelola kepada pemerintah daerah (pemda) yang selanjutnya diredistribusikan kepada masyarakat atau dikembangkan menjadi fasilitas sosial, pertanian, hingga wisata alam. “Bagaimana redistribusinya pada masyarakat mesti jelas oleh pemerintah daerah, macam-macam termasuk pertanian terpadu, fasilitas sosial, wisata alam, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, lahan tidak produktif yang paling luas tersebar di Provinsi Papua seluas 271.105 ha, Kalimantan Tengah seluas 225.436 ha, Maluku seluas 160.473 ha, dan Maluku Utara seluas 97.695 ha.
Saat ini, lanjut Siti, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah duduk bersama untuk membahas mekanisme atau pedoman redistribusi lahan tersebut kepada masyarakat. “Ini substansial, jadi ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) bersama pemerintah daerah, gubernur, atau wakil gubernur akan melihat kira-kira berapa KK (kepala keluarga) dan bisa dapat berapa hektare. Nah, Pak Menko sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya dan akan segera dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap pembahasan pedoman redistribusi lahan tersebut bisa selesai sebelum Idul Fitri tahun ini sehingga lahan yang sudah tidak produktif tersebut bisa segera dibagikan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif kembali. “Segera, jangan-jangan sebelum Idul Fitri selesai (pedoman pembagian lahan). Timeline sepakat semua lintas kementerian bersama menyiapkan pedoman dan mengundang gubernur sekaligus,” ujarnya. (Nur/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved