Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan perkebunan besar swasta sudah menaati aturan yang ditetapkan pemerintah terkait kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pengusaha swasta wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20% dari total konsesi yang diusahakan.
Saat ini, total kebun plasma yang merupakan milik petani mitra baru seluas 617 ribu hektare (ha) atau hanya 8% dari keseluruhan perkebunan swasta yang mencapai 7,7 juta ha. Berdasarkan Permentan itu seharusnya luasan lahan milik petani mitra sekitar 1,5 juta ha.
Sekretaris Jenderal Gapki Lakshmi Kanya Sidharta menyebut jumlah luas lahan plasma masih belum besar karena aturan itu baru diterapkan per 2007. Adapun perkebunan sawit secara umum sudah dibangun sejak masa penjajahan Belanda.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan SDM Hadapi Industri 4.0
"Jadi persoalan ini harus dilihat secara baik. Setiap perusahaan pasti punya target waktu berbeda-beda dalam memenuhi kewajiban ini. Kita perlu lihat tiap-tiap perusahaan berjanji berapa lama untuk mewujudkan itu," ujar Lakshmi kepada Media Indonesia, kemarin.
Walaupun terdengar tidak sulit, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa memberikan bantuan kepada petani atau mengajak petani menjadi mitra bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan.
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki kemungkinan abainya perusahaan kelapa sawit besar terhadap aturan yang ada itu. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan tindakan itu dilakukan untuk menciptakan redistribusi kesejahteraan yang merata kepada para pelaku usaha. Selama ini, industri kelapa sawit dianggap hanya memberikan banyak keuntungan kepada pebisnis kelas kakap. Adapun pengusaha kecil seperti petani swadaya dan plasma masih belum mendapat manfaat yang berimbang.
"Jadi, ini bukan soal praktik monopoli, melainkan tentang bagaimana seharusnya kemitraan berjalan," ujar Guntur. (Pra/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved