Menhub: Keluarga Tetap Bisa Tuntut Meski Terima Syarat Lion Air

Atikah Ishmah Winahyu
11/4/2019 14:05
Menhub: Keluarga Tetap Bisa Tuntut Meski Terima Syarat Lion Air
Menhub Budi Karya Sumadi(ANTARA)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara terkait perselisihan yang terjadi antara keluarga korban Lion Air JT610 dengan pihak maskapai. Menurut dia, Lion Air telah berusaha melaksanakan kewajibannya dengan membayar ganti rugi yang menjadi hak keluarga korban.

"Jadi sebenarnya itu urusan penumpang dengan Lion ya. Lion sudah melakukan tugasnya dengan membayar asuransi dan akan membayar kewajiban itu," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (11/4).

Adanya pengakuan keluarga korban yang diwajibkan menandatangani dokumen release and discharge (R&D) oleh Lion Air sebagai syarat pembayaran klaim, Budi mengimbau keluarga korban menandatangani dokumen tersebut dan menerima ganti rugi terlebih dahulu. Sebab, meski telah menandatangani dokumen tersebut, keluarga masih berhak menuntut maskapai.

"Saya bilang, kalian terima dulu nanti baru menuntut. Nah mereka nggak mau, maunya menuntut. Walaupun menandatangani (R&D) tetap bisa menuntut," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Korban JT 610 Minta Lion Air Segera Bayar Kompensasi

Budi pun mengakui pihaknya ikut turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengadakan sejumlah rapat. Menurut Budi, perselisihan antara keluarga korban dan pihak maskapai ditengarai karena perbedaan ekspektasi.

"Nah saya sampaikan, sekarang ini kan ada satu ketentuan, ada ekspektasi. Kalau ketentuan harus, tapi ekspektasi itu dimusyawarahkan. Pada saat musyawarah ini tidak berhasil, tentu ada jalan lain," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya