Tarif PPN 0% Diperluas Ekspor Jasa Bisa Naik

(Nur/E-3)
09/4/2019 03:15
Tarif PPN 0% Diperluas Ekspor Jasa Bisa Naik
Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi(Ist)

ASISTEN Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan ekspor jasa bisa tumbuh 6,2% tahun ini dengan diperluasnya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ekspor jasa dengan tarif 0%. Selama ini, pertumbuhan ekspor jasa rata-rata sebesar 5,6% per tahun.

“Perkiraan kami (pertumbuhan ekspor jasa) bisa tembus 6,2%,” katanya kepada Media Indonesia, Senin (8/4).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Itu untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Dengan regulasi baru itu, Edi optimistis defisit transaksi berjalan bisa diperbaiki. Hanya, ia menekankan sektor jasa yang melakukan ekspor harus tercatat formal.

Sebagai informasi, perluas­an tarif PPN ekspor jasa 0% tertuang dalam Permenkeu No 32/PMK.010/2019. PPN 0% diperuntukkan bagi kegiatan ekspor kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak yang kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Adapun jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi.

Juga, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, dan jasa perdagangan.

Selain itu berbagai jenis jasa konsultasi, seperti jasa konsultasi bisnis dan manajemen, konsultasi hukum, konsultasi sumber daya manusia, konsultasi pemasaran, akuntansi/pembukuan, serta audit laporan keuangan dan perpajakan. (Nur/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya