Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Audit Investigasi oleh EY Dinilai Salahi Aturan

(E-1)
07/4/2019 23:00
Audit Investigasi oleh EY Dinilai Salahi Aturan
Ilustrasi Sidang(Thinkstock)

PT Ernst and Young Indonesia (PT EY) dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi atas laporan keuangan 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Pasalnya, sesuai dengan UU itu, yang boleh melakukan audit ialah akuntan publik dan EY bukan akuntan publik.

Pandangan itu disampaikan Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Anton Silalahi kepada media di Jakarta, Minggu (7/4).

Ia menjelaskan dalam Pasal 3 disebutkan akuntan publik memberikan jasa asuransi,  seperti jasa atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan asuransi, dan jasa asuransi lainnya.

“Audit investigasi itu termasuk jasa insurance dan itu merupakan hak akuntan publik sebagaimana tercantum dalam UU Akuntan Publik,” kata Anton.

Lebih jauh, dia menegaskan dalam Pasal 57 ayat 2 disebutkan, ‘setiap orang yang bukan akuntan publik, tetapi menjalankan profesi akuntan dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta’.

“PT EY itu melakukan hal yang tidak patut dan melanggar UU akuntan publik,” tegas dia.

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA untuk tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang baru ditunjuk pada Oktober 2018. Padahal, dalam amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA pada akhir Oktober 2018 lalu

mengamanatkan untuk dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen. Sayangnya, audit investigasi tersebut justru dilakukan PT Ernst and Young Indonesia yang ditandatangani Deni R Tama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), Tarkosunaryo, mengatakan bahwa PT Ernst and Young Indonesia bukanlah KAP dan penandatangan laporan investigasi tersebut juga bukan dilakukan akuntan publik (AP).

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adi Lukman berharap kisruh yang melanda PT Tiga Pilar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia investasi sebab Indonesia masih membutuhkan kehadiran pemodal guna menggerakkan perekonomian Indonesia. “Kami berharap agar pihak-pihak yang bersengketa untuk bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan, ” ujarnya.(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik