Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 0%. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, hal itu dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. Hestu menerangkan bahwa PPN 0% diperuntukkan bagi kegiatan ekspor kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak yang kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
“Dengan demikian, jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN,” kata Hestu, Kamis (4/4)
Namun, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
“Jika persyaratan formal di atas tidak terpenuhi, penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan tetap dikenai PPN dengan tarif 10%,” kata Hestu.
Adapun jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% antara lain jasa maklon (jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan), jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
Hestu mencontohkan mengenai ekspor jasa bebas PPN misalnya dalam hal persewaan kapal laut kepada penerima jasa di luar negeri. “Selama ini jasa persewaan seperti itu diperlakukan sebagai penyerahan dalam negeri sehingga dikenai PPN 10%. Sekarang jenis jasa itu dikategorikan ekspor jasa sehingga PPN-nya 0%,” pungkasnya.
Daya saing
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyambut baik terbitnya PMK baru tersebut. Menurutnya, perluasan ekspor jasa itu sejalan dengan destination principle dalam konteks PPN lintas yurisdiksi.
“Artinya, PPN hanya dikenai di yurisdiksi, yakni jasa dimanfaatkan. Ekspor jasa dikenai 0%, sedangkan impor jasa dikenai tarif PPN domestik. Saat ini hampir seluruh negara konsisten menerapkan destination principle,” terangnya.
Di PMK sebelumnya, kata Bawono, jenis ekspor jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0% terbatas hanya atas tiga jenis jasa. Artinya, lanjut dia, jasa di luar ketiga jenis jasa itu dikenai PPN dengan tarif 10%. Padahal, di negara pengimpor jasa dari Indonesia, jasa tersebut dikenai PPN dengan tarif normal.
Akibatnya, terang Bawono, jasa dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri umumnya dikenai PPN dua kali, baik di Indonesia maupun di negara tempat dimanfaatkannya jasa tersebut.
“Jasa dari Indonesia menjadi tidak kompetitif karena harganya jadi meningkat. Kita berharap beleid ini bisa mendorong daya saing ekspor jasa kita secara global,” tandasnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved