Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Maybank Bagikan Dividen Rp548,64 M

(Try/E-3)
30/3/2019 04:20
Maybank Bagikan Dividen Rp548,64 M
Seseorang melintasi kantor Bank Maybank(Ist)

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) membagikan sebagian laba bersih, yak­ni 25% dari laba bersih pada 2018 sebagai dividen. Dengan begitu, total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp548,64 miliar atau sebesar Rp7,19 per saham. Penetapan dividen ini disetujui dalam Ra­pat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta,  Jumat (29/3).

Sebanyak 5% dari laba bersih atau Rp109,72 miliar digunakan sebagai cadangan umum guna memenuhi ketentuan pada Pasal 70 ayat 1 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan. Sisanya 70% atau Rp1,53 trili­un ditetapkan sebagai laba ditahan.

“Kami mengakhiri tahun keuangan 2018 dengan rekor laba di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan. Selaras dengan itu, sebagai apresiasi ke­pada pemegang saham, RUPST menyetujui pembagian dividen yang lebih besar ketimbang tahun lalu,” kata Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, dalam siaran persnya,  Jumat (29/3).

Sebagai informasi, Maybank Indonesia membukukan laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali pada 2018 melonjak 21,6%, atau mencapai rekor baru sebesar Rp2,2 triliun.

RUPST juga menerima laporan reali­sasi penggunaan dana hasil penawaran umum oleh Maybank pada 2018 yang terdiri atas dana hasil penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan II tahap II pada 2018 Rp643,32 miliar, dana hasil penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan II tahap III pada 2018 sebesar Rp377,43 miliar, dan dana hasil penawaran umum terbatas VIII sebesar Rp1,99 triliun.

Semua dana itu digunakan sesuai rencana, yaitu meningkatkan aset produktif untuk pengembangan usaha Maybank, terutama penyaluran kredit dan mendukung pertumbuhan bisnis bank.

RUPS juga menyetujui pengkinian rencana aksi bank, guna memenuhi Pasal 31 OJK No 14/POJK.03/2017. Maybank melakukan recovery plan dan menyampaikan dokumen yang dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK.

RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Achjar Iljas selaku komisaris independen. Keputusan itu berlaku efektif sejak penutupan rapat sampai penutupan RUPST 2022. (Try/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya