Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Batas Tarif Bawah dan Atas Jadi Patokan

(*/E-1)
28/3/2019 23:40
 Batas Tarif Bawah dan Atas Jadi Patokan
Penumpang beraktivitas di area check in atau konfirmasi tiket Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait dengan tarif pesawat.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan  di Jakarta, Rabu (27/3), aturan yang tengah dalam tahap final ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. 

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tentunya dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.

perihal permasalah tarif penerbangan, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengingatkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa maskapai untuk menurunkan tarif. Apalagi selama ini tarif yang diterapkan masih dalam rentang tarif batas bawah dan  tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. 

“Saya rasa  kita musti lihat angkanya di dalam maskapai tersebut. Mau dinaikkan atau diturunkan tergantung dengan reaksi maskapainya,” kata Gerry kepada Media Indonesia, 

Saat ini, lanjutnya, volume penerbangan sedang turun, terutama sejak Oktober 2018. Untuk menghadapi situasi itu pihak maskapai bertahan dengan memangkas banyak kapasitas. Apabila harga terus diturunkan, dikhawatirkan malah berisiko terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Jadi menurutnya, besaran tarif sebaiknya diserahkan pada perhitungan maskapai. “Kalau nggak mau diturunin sekarang mau diapain? Apakah ada aturan yang dilanggar? Sebab sekarang tarifnya sekarang masih ada di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah,” tandasnya. (*/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya