Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait dengan tarif pesawat.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3), aturan yang tengah dalam tahap final ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
perihal permasalah tarif penerbangan, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengingatkan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa maskapai untuk menurunkan tarif. Apalagi selama ini tarif yang diterapkan masih dalam rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
“Saya rasa kita musti lihat angkanya di dalam maskapai tersebut. Mau dinaikkan atau diturunkan tergantung dengan reaksi maskapainya,” kata Gerry kepada Media Indonesia,
Saat ini, lanjutnya, volume penerbangan sedang turun, terutama sejak Oktober 2018. Untuk menghadapi situasi itu pihak maskapai bertahan dengan memangkas banyak kapasitas. Apabila harga terus diturunkan, dikhawatirkan malah berisiko terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Jadi menurutnya, besaran tarif sebaiknya diserahkan pada perhitungan maskapai. “Kalau nggak mau diturunin sekarang mau diapain? Apakah ada aturan yang dilanggar? Sebab sekarang tarifnya sekarang masih ada di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah,” tandasnya. (*/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved