Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penurunan Pajak Usaha Diramalkan Berdampak Positif

Atikah Ishmah Winahyu
26/3/2019 15:45
Penurunan Pajak Usaha Diramalkan Berdampak Positif
Pelaporan pajak(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PAJAK badan usaha di Indonesia saat ini diketahui mencapai 25%. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pajak yang diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Akademisi sekaligus Politisi Drajad H Wibowo menilai pajak korporasi sebesar 25% terlalu tinggi bagi pengusaha dan harus diturunkan secepatnya.

"Corporate tax masih terlalu tinggi dibanding negara-negara sekitar," ujar Drajad di Hotel Ciputra, Jakarta, Selasa (26/3).

Drajad menuturkan, penurunan pajak korporasi dapat mendorong peningkatan jumlah wirausaha di Indonesia.

Menurut dia, wirausaha di Tanah Air masih sedikit akibat tax rate yang masih tinggi sehingga membuat calon pengusaha pikir dua kali untuk memulai bisnis.

Baca juga: Rp2,5 Triliun Investasi Masuk Kota Semarang

"Kalau tax ratenya masih tinggi, itu mereka pasti pikir-pikir. Jadi untuk memperbesar entrepreneurship di Indonesia itu jadi kontraproduktif kalau pajak kita terlalu tinggi," jelasnya.

Selain itu, pajak badan usaha yang rendah disinyalir mampu mengurangi tingginya jumlah kecurangan yang terjadi di masyarakat.

Drajad memambahkan, pajak seharusnya lebih difokuskan pada konsumsi daripada pemasukan.

"Memberi pajak itu akan lebih tepat kalau ditujukan pada konsumsinya, bukan income. Supaya incomenya nanti bisa lebih digenjot untuk pertumbuhan," katanya.

Namun, cara ini tidak akan bisa berjalan selama sistem IT untuk perpajakan ini belum menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya