Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Putusan PTUN Medan Beri Kepastian Pengembangan EBT

Micom
04/3/2019 20:35
Putusan PTUN Medan Beri Kepastian Pengembangan EBT
(Thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (4/3), menolak gugatan Walhi untuk membatalkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan PLTA Batangtrou.

Putusan itu dipandang sebagai kemenangan bagi rakyat Sumatra Utara, khususnya wilayah pesisir Barat yang sudah lama hidup dalam keterbelakangan karena kurangnya pasokan listrik. Putusan PTUN Medan juga dinilai positif karena menyelamatkan proyek energi terbarukan pencegah perubahan iklim.

Anggota Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sony Keraf, menyambut positif putusan PTUN Medan. Dia menyatakan putusan itu memberi kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Apa yang diputuskan oleh pegadilan (PTUN Medan) sudah bagus," kata Sony di Jakarta, seperti dirilis dalam siaran pers, Senin (4/3).

Dia menegaskan, sejak awal memandang pembangunan PLTA Batangtoru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik energi bersih bagi rakyat Sumatra Utara. Proyek itu juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target bauran energi terbarukan sebanyak 23% pada 2025.

Proyek PLTA Batangtoru juga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah bencana perubahan iklim, seperti tertuang dalam Persetujuan Paris.

Soal perhatian LSM terhadap dampak lingkungan, khususnya kelestarian orang utan, Sony menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan langkah-langkah mitigasi di lapangan untuk memastikan orangutan tak terganggu.

“Dengan begitu proyek (PLTA Batangtoru) bisa berjalan dan bisa menyumbang pencapaian target bauran energi terbarukan," terangnya
.
Sony mengingatkan, proyek PLTA dan proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan lainnya sebenarnya berdampak positif bagi lingkungan. Penggunaan energi terbarukan adalah bagian dari solusi pengendalian perubahan iklim.  

"Saya sudah bicara dengan teman-teman Walhi, jangan sampai mutlak-mutlakan satu pihak, karena kalau kita menolak sama sekali PLTA berarti kita bakar terus menerus energi fosil (solar dan batubara) maka komitmen kita untuk penggunaan energi terbarukan dan Persetujuan Paris tidak akan tercapai,” kata Sony.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Peduli Listrik Sumatra Utara Syaiful Wahyu menegaskan putusan PTUN Medan tersebut menjadi angin segar untuk membawa masyarakat Sumut di wilayah pesisir Barat mengejar ketertinggalan dari wilayah tetangganya.

"Ini kabar baik bagi rakyat Sumatra Utara. Putusan PTUN Medan sangat adil melihat kenyataan rakyat Sumatra Utara sangat membutuhkan pasokan listrik," cetusnya. (RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya