Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

90% dari 3 Juta Wajib pajak Setor SPT Melalui E-Filing

Nur Aivanni
02/3/2019 14:20
90% dari 3 Juta Wajib pajak Setor SPT Melalui E-Filing
(DOK PRIBADI )

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan saat ini sudah ada sekitar tiga juta Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Mayoritas WP melaporkannya melalui e-filing.

"SPT tahunan sudah sekitar tiga jutaan per Jumat (1/3). Hampir 90%-nya disampaikan melalui e-filing," kata Yoga kepada Media Indonesia, Sabtu (2/3).

Dari tiga juta WP itu, ada sekitar 130 ribu WP Badan yang telah menyampaikan SPT tahunannya. Adapun total WP yang harus menyampaikan SPT tahunan sekitar 18 juta. Batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Sementara, wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April.

Baca juga: Di Makassar, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket

"Animo (masyarakat) tetap baik, karena itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh WP. Sisi positifnya adalah pemanfaatan e-filing semakin besar. Itu merupakan edukasi kepada para WP bahwa melaporkan pajak itu mudah dan efisien," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan tingkat kepatuhan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 85% tahun ini. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan target tahun lalu yang sebesar 80%. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya