Investor Minta Jaminan Kepastian Investasi

MI
26/2/2019 09:50
Investor Minta Jaminan Kepastian Investasi
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang (kiri), dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) KAI Tjoejoe Sandjaja Hernanto saat deklarasi Organisasi Advokat Indonesia di Jakarta( MI/RAMDANI)

KISRUH pembangunan dermaga pelabuhan Marunda yang berlarut-larut berpotensi mengganggu iklim investasi yang sedang ditingkatkan pemerintah. Apalagi telah ada putusan pengadilan yang membuat PT Karya Citra Nusantara (KCN) seba gai pengelola pelabuhan kehilangan hak atas investasi triliunan rupiah yang telah ditanamkan mereka. Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang, mengatakan sebagai investor yang telah mengikuti prosedur yang berlaku, KCN perlu mendapat perlindungan.

“Mengapa investasi para mitra yang mendukung program pemerintah membangun infrastruktur tanpa APBN dan APBD malah di ganggu dan dipersulit. Saya lihat permasalah an ini bisa mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil sikap dan menyampaikannya kepada pemerintah. Investor harus dilindungi dan harus diberi kepastian hukum,” kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya. Secara hukum, KCN ditunjuk sebagai badan usaha pelabuhan terminal umum melalui surat keputusan Menteri Perhubungan.

Keputusan tersebut melegitimasi KCN untuk melakukan konsesi kegiatan jasa ke pelabuhan di terminal KCN di Marunda. Bahkan, Kementerian Perhubungan
juga menobatkan BUP KCN sebagai proyek percontohan pelabuhan non-APBN/APBD.Persoalan bermula dari gugatan salah satu pemegang saham KCN yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Yang jadi tergugat ialah KCN dan Kementerian Perhubungan. Sebuah badan usaha milik negara menggugat lembaga Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri yang memutuskan KCN dan Kemenhub didenda Rp773 miliar secara tanggung renteng. Pelabuhan yang telah dibangun oleh investor tanpa uang negara menjadi seluruhnya milik KBN.

“Ini adalah fenomena luar biasa di mana in vestor yang menanam investasi lantas kehilangan seluruh investasinya, maka kami ajukan kasasi. Hal ini preseden buruk bagi investor dan Presiden harus bersikap karena ini merupakan unggulannya dalam Nawacita,” tandas Juniver. KCN akan terus memperjuangkan hak-haknya. Tidak hanya untuk menyelamatkan investasi yang telah dikeluarkan, tapi juga agar tidak muncul preseden buruk dalam iklim investasi di Indonesia. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya