Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah belum akan mengenakan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya. Hal tersebut lantaran mereka masih mengumpulkan data dan mengamati pergerakan harga komoditas tersebut.
“Kami mau kumpulkan data dulu, belum ada keputusan apa pun. Karena belum ada keputusan harga yang pasti, fl uktuasinya masih tinggi. Maka kami tunda,” ujarnya seusai Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan beleid yang mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/ PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 itu, pemerintah menolkan (US$0 per ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$570 per ton.
Adapun jika harga berada di kisaran US$570-US$619 per ton, pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per ton. Bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$50 per ton.
Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Rusman Heriawan mengatakan penerapan pungutan ekspor masih harus hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami sedang mengkaji harga ideal untuk tandan buah segar (TBS) sawit. Meskipun itu belum diatur di PMK, rasanya lebih elok jangan sampai harga
CPO oke, tapi harga TBS-nya jelek,” tegas Rusman.
”Harga TBS akan menentukan meskipun tidak ada di PMK karena kebijakan ini diperuntukkan ke petani supaya harga TBS naik,” imbuhnya. (Try/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved