Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pengenaan Bea Ekspor CPO Ditunda

MI
26/2/2019 09:30
Pengenaan Bea Ekspor CPO Ditunda
HARGA EMAS MELONJAK NAIK: Pedagang menata perhiasan emas di sentral penjualan emas pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/2/2019). Awal tahun 2019, harga penjualan emas murni melonjak naik Rp.1.790 ribu per 3 gram atau satu manyam, dari sebelumnya 1.730 r(ANTARA FOTO/Rahmad)

DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah belum akan mengenakan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya. Hal tersebut lantaran mereka masih mengumpulkan data dan mengamati pergerakan harga komoditas tersebut.

“Kami mau kumpulkan data dulu, belum ada keputusan apa pun. Karena belum ada keputusan harga yang pasti, fl uktuasinya masih tinggi. Maka kami tunda,” ujarnya seusai Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan beleid yang mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/ PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 itu, pemerintah menolkan (US$0 per ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah US$570 per ton.

Adapun jika harga berada di kisaran US$570-US$619 per ton, pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per ton. Bila harga internasional sudah kembali normal di atas US$619 per ton, pungutan ekspor CPO kembali ditetapkan US$50 per ton.

Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Rusman Heriawan mengatakan penerapan pungutan ekspor masih harus hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami sedang mengkaji harga ideal untuk tandan buah segar (TBS) sawit. Meskipun itu belum diatur di PMK, rasanya lebih elok jangan sampai harga
CPO oke, tapi harga TBS-nya jelek,” tegas Rusman.

”Harga TBS akan menentukan meskipun tidak ada di PMK karena kebijakan ini diperuntukkan ke petani supaya harga TBS naik,” imbuhnya. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya