Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
ATURAN mengenai jam kerja pengemudi ojek daring (online) yang sedianya bakal dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, akhirnya tidak jadi diberlakukan.
Hal itu setelah Kemenhub mendapat berbagai masukan dari uji publik di beberapa kota. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, prinsipnya pembatasan waktu jam kerja pengemudi ojek daring demi keselamatan. Kemenhub ingin pengemudi beristirahat setelah bekerja selama 8 jam.
“Tapi banyak pengemudi yang tidak setuju dibatasi. Mereka memang tidak bekerja penuh selama 24 jam. Mungkin saat pertama narik ojek dia bekerja berapa jam di pagi hari. Setelah itu dia bisa istirahat, kemudian narik lagi. Saya kira masuk akal,” ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, kata dia, pasal yang mengatur durasi bekerja 8 jam bagi pengemudi ojek onlinetelah dihapus.
“Sudah kami tiadakan (pasal itu). Kami juga banyak merespons bagaimana harapan dari para pengemudi,” tukas Budi.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan saat ini sedang merancang peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Rancangan aturan itu dibuat demi keselamatan para pengemudi ataupun penumpang.
Meski direncanakan terbit akhir Maret 2019 mendatang, hingga kini Kemenhub masih terus menyusun dan berdiskusi soal aturan ojek online. Ada beberapa hal yang masih menjadi fokus masalah, salah satunya soal kesepakatan soal tarif.
Menurut Budi, masalah penetapan tarif menjadi hal yang paling sensitif dan perlu didiskusikan bersama. “Masalahnya ini kan menyangkut banyak pihak, tidak bisa diputuskan dari satu sisi. Idealnya kita bahas bersama di antara pihak-pihak yang terkait, dari ojek online dan juga aplikatornya,” ujar dia. (try/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved