Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIDAK kunjung menerima sertifikat dari pengembang atas pembelian ruang kantor pada 2011, konsumen memilih untuk menyelesaikan permasalah-annya di pengadilan. Direktur Utama PT Brahma Adhiwidia (BA) Bilyani Thania mengatakan pihaknya telah membayar lunas atas ruang kantor seluas 2.000 meter persegi di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, Kuningan Place, pada November 2011.
Namun, hingga kini pihaknya tidak bisa menggunakan ruangan yang telah diserahterimakan pada 2012 itu karena ada dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan dan izin yang diajukan pengembang Kuningan Place, yakni PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP). Ternyata izin peruntukan sebagai area komersial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi Kuningan Place yang dipasarkan Dirut PT KMP Yusuf Valent bersama Indri Gautama ialah hunian.
Itu justru terungkap dari keterangan saksi ahli yang diha-dirkan jaksa penuntut umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Yuli Astuti, dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (13/2).
"Jadi bagaimana kami mau mendapatkan sertifikat bila dasarnya saja, yakni IMB yang diajukan pengembang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya kami juga tidak bisa menggunakan area yang kami beli itu untuk kantor," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Hal yang menjadikan persoalan bertambah pelik ialah karena pengembang telah melakukan pengubahan peruntukan dari perkantoran menjadi sekolah. Pihaknya sebagai pemilik area di tempat itu tidak merasa memberikan persetujuan.
Bilyani mengaku pernah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang yang difasilitasi Indri Gautama. Sempat ada kesepakatan bahwa unit yang dimiliki PT BA akan dibeli pihak lain sebesar Rp42,5 miliar. Ternyata transaksi itu batal karena pembeli mengundur-undur pembayaran.
Saat ini pihaknya menanti putusan dari PN Jaksel terhadap kasus yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu. Putusan pengadilan itu akan jadi dasar bagi pihaknya untuk mengambil langkah lanjutan. "Harapannya agar kasus serupa tidak menimpa konsumen properti lain," ujarnya. (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved