Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan maskapai bisa gulung tikar jika mempertahankan tiket murah karena tidak bisa menutup biaya operasional penerbangan. Karena itu, diperlukan adanya keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keuntungan maskapai.
"Artinya tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga dapat menghidupi maskapai," ungkap Kalla ketika menjawab pertanyaan sejumlah gubernur yang mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Padang, Sumatra Barat, kemarin. Wapres menyampaikan penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) terbukti lebih banyak membuat maskapai bangkrut daripada tumbuh.
Hal itu seperti terjadi pada maskapai penerbangan Mandala, Batavia Air, Adam Air, dan banyak maskapai sejenis. "Beberapa maskapai lain sekarang juga telah bergabung dan berada dalam dua grup saja, Garuda Indonesia dan Lion Air Group," terang Kalla seperti dikutip dari Antara.
Menurut Wapres, apabila maskapai penerbangan dipaksa terus untuk menerapkan tiket murah, mungkin dua maskapai yang masih ada bisa bangkrut hingga pesawat untuk melayani penerbangan di Indonesia tidak ada lagi. Hal tersebut justru bakal memicu lebih tingginya harga tiket pesawat daripada yang berlaku saat ini.
Pemerintah, lanjut Kalla, bukan tidak berupaya memberikan keseimbangan tersebut. Garuda Indonesia bahkan telah menurunkan tarif hingga 20%. Namun, hal itu belum maksimal menurunkan tarif hingga normal seperti sediakala. Persoalan tingginya harga tiket sudah menjadi keluhan masyarakat secara nasional. Hal tersebut direpresentasikan sebagian gubernur dalam Rakernas APPSI 2019.
Sektor pariwisata disebut menjadi yang paling keras menerima imbas dari kebijakan tiket mahal tersebut. Namun, Kementerian Perhubungan memastikan tarif yang ditetapkan maskapai itu masih dalam batas atas sesuai aturan yang ada.
Tahap penyelidikan
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan hasil penelitian menyangkut tarif tiket pesawat dan kargo saat ini sudah rampung dan diputuskan masuk tahap penyelidikan. Keduanya tengah didalami mengenai dugaan oligopoli dalam pengambilan keputusan. "Terkait tiket pesawat, bagasi, dan kargo, kini sedang proses lidik. Beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk maskapai. Namun, untuk hasilnya tentu saya tidak bisa menyampaikan kepada publik," terang Komisioner KPPU M Afif Hasbullah saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan para pihak yang terkait dengan penerapan tarif bagasi dan kargo sudah dimintai keterangan, kecuali Kementerian Perhubungan, karena belum memenuhi panggilan KPPU. Selanjutnya, investigator KPPU telah mengumpulkan dokumen untuk mengusut dugaan oligopoli dalam penentuan tarif tiket, kargo, dan bagasi. "Pada tahap penyelidikan kami baru melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dan dokumen maupun pencarian bukti dari investigator," jelasnya.
Ia menyatakan proses penyelidikan tiket pesawat, kargo, dan bagasi akan diupayakan selesai dalam waktu cepat. Namun, hal itu tetap didasarkan pada seluruh aturan yang berlaku. "Penyelesaian tahap penyelidikan ketiganya kita usahakan selesai secepatnya," pungkas Afif. (YH/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved