Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH masih mengkaji Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan usai rapat koordinasi tentang kebijakan PPN hasil pertanian
"Kami masih coba mendalami dampaknya dan sebagainya. Impact-nya ke petani seperti apa. Kemudian, timing yang pas seperti apa. Kami coba cari solusi terbaik," kata Rofyanto di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2).
Baca juga: Milenial Berperan Besar dalam Pertumbuhan Industri E-commerce
Terkait komoditas pertanian apa saja yang akan bebas dari PPN, disampaikan Rofianto, itu masih akan dibahas lebih lanjut. "Masih dikaji dampaknya. Kira-kira seperti apa. Kami akan mengacu ke putusan Mahkamah Agung. Kami berikan solusi ke petani. Jadi, kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh," terangnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan sejumlah pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Rofyanto mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk meringankan beban para petani. Maka itu, pihaknya masih mencarikan solusi terbaik sebelum mengambil kebijakan.
"Sebenarnya PPN pertanian itu kami inginnya ringankan beban petani," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved