Bappebti Blokir 63 Domain Pialang Berjangka Ilegal

MI
19/2/2019 10:50
Bappebti Blokir 63 Domain Pialang Berjangka Ilegal
(Sumber : www.bappebti.go.id)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 63 domain pialang berjangka ilegal pada awal tahun ini. Adapun, sepanjang 2018, instansi di bawah Kementerian Perdagangan tersebut menghapus 161 domain. Pemblokiran itu merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik kejahatan yang bisa terjadi pada sektor perdagangan berjangka.

“Bappebti secara rutin memantau aktivitas para entitas yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari Bappebti. Entitas-entitas ilegal itu biasanya menawarkan peluang bisnis dan investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil menjanjikan untuk menarik calon nasabah,” ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti M Syist melalui keterangan resminya, kemarin.

Kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Syist pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan memastikan serta mencari tahu perusahaan yang menawarkan investasi sebelum melakukan investasi. “Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs: https://www. bappebti.go.id,” tandasnya. (Pra/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya