Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan mengenai operasional ojek daring ataupun konvensional akan rampung bulan depan. Regulasi yang berbentuk peraturan Menteri (PM) Perhubungan ini bisa mengakomodasi seluruh kepentingan pengemudi, pengguna jasa, dan lainnya.
“Dalam regulasi itu yang akan diatur ialah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu ialah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” ujar Menhub saat berbincang dengan 200 pengemudi ojek di The Breeze BSD, Tangerang Selatan, kemarin.
Dalam kesempatan itu dia didampingi Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono.
Menhub mengatakan pihaknya telah menyiapkan aturan ini karena ojek daring ialah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, dia pun meminta pengemudi menaati aturan yang ada, terutama terkait keselamatan penumpang ataupun sang pengemudi. Misalnya dengan tidak kebut-kebutan di jalan dan selalu mengenakan helm.
Perihal persoalan tarif yang kerap dikeluhkan pengemudi, menurut Menhub, memang harus ada aturannya. “Tidak ada paksaan mengenai besarannya, tetapi harus dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 atau Rp2.500, menurut saya cukup, karena taksi itu Rp3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojek Rp5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat peraturan yang dibuat harus menguntungkan pengendaraojek daring dan pengguna. “Saya imbau supaya jangan terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah. Kalau nantinya tidak beda jauh dengan taksi daring, ya pasti masyarakat lebih memilih naik mobil daripada motor,” ujarnya, pekan lalu.
Ia berharap Permenhub yang saat ini sedang digodok bukan hanya regulasi mengenai keselamatan pengguna dan pengemudi. “Kalau saat ini belum ada asuransi kecelakaan, mungkin nanti akan ada. Itu positif menurut saya untuk pengemudi dan pengguna,” kata Tigor. (Cah/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved