Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HUBUNGAN kemajuan suatu daerah dengan digitalisasi di era sekarang sangatlah erat. Karenanya, pembangunan desa serta daerah tertinggal tertinggal, terdepan, dan terluar perlu sentuhan digital agar ekonomi bergerak cepat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyadari hal itu. Untuk hal tersebut, Kemendes PDTT membangun beberapa sistem informasi desa.
"Itu untuk mempercepat proses layanan dan integrasi data antara desa dan daerah tertinggal yang mencapai 74 ribu desa," tutur Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu Kemendes PDTT, Aisyah Gamawati, Jakarta, pekan lalu. Selain itu, sistem keuangan desa secara digital membuat pengawasan dan laporan dapat dilakukan secara seketika.
Di sisi lain, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo memastikan target Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berhasil memenuhi sasaran, seperti target untuk mengentaskan 5.000 desa tertinggal sampai dengan akhir 2019. Berdasarkan sensus potensi desa yang diselenggarakan BPS pada 2018, 6.500 desa telah dientaskan.
Begitu pun target membangun 2.000 desa mandiri. Saat ini pihaknya sudah membangun 2.650 desa mandiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved