Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI IX DPR mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pekerja non-ASN. Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK, dan pekerja non-ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjan (BPJS TK) dan PT Taspen (persero).
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan bahwa sejak awal posisi DPR tetap mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamin an Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sehingga peraturan pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut. “Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itu kan di bawah UU,” kata Dede Yusuf saat dimintai konfirmasi, kemarin. PP yang dimaksud ialah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa untuk ASN, PPPK, dan tenaga honorer dikelola PT Taspen.Sekretaris Perusahaan PT Taspen sebelumnya menyatakan aturan itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.“Dengan ini, Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer pemerintah,” kata dia.Namun, menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Soeprayitno, berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS tersebut, Taspen tidak termasuk badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Dengan demikian, yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN ialah BPJS Ketenagakerjaan. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved