Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 13.976 Ha

Nur Aivanni
08/2/2019 13:06
Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 13.976 Ha
(ANTARA/Wahdi Septiawan)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menyerahkan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 hektare untuk 8.941 Kepala Keluarga (KK) hari ini (8/2). Hingga 31 Januari 2019, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan 2,5 juta hektare Perhutanan Sosial kepada 600 ribu KK.

"Program Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat melaporkan kegiatan tersebut kepada Presiden dalam keterangan resminya, di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/2).

Baca juga: Jokowi Penting Untuk Papua, Papua Penting Untuk Jokowi

Ke depan, ditargetkan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah ini akan diberikan 1 juta hektare untuk setahun ke depan. Perhutanan sosial sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria ini dirancang untuk mempercepat pemerataan ekonomi terutama dalam penyediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

Melalui program Perhutanan Sosial ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster, jelasnya, bisa terdiri dari dua atau tiga desa dan tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

Melalui sistem klaster tersebut, Darmin mengatakan itu akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan begitu, sambungnya, dapat tercapai skala ekonomi yang memadai.

Sebagai informasi, SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ini diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Lebih lanjut, Darmin menyampaikan bahwa para petani menanam kopi, buah-buahan dan sayuran yang ditanam dengan sistem tumpang sari, yaitu dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50%, pada lahan Perhutanan Sosial tersebut.

"Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 105 Tahun 2018, kami juga memastikan bahwa rehabilitasi hutan dapat dilaksanakan pada areal Perhutanan Sosial," tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Segera Buru Aset Haram WNI di Swiss

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada sembilan tokoh Hutan Sosial Pilihan Koran Tempo. Pemerintah memberikan apresiasi pada tokoh-tokoh yang mewujudkan keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya