Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kenaikan Pajak BBNKB Bisa Tekan Konsumerisme Masyarakat

Putri Anisa Yuliani
06/2/2019 13:40
Kenaikan Pajak BBNKB Bisa Tekan Konsumerisme Masyarakat
(ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bertekad menaikkan beberapa tarif pajak, salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal mengatakan kenaikan pajak BBNKB dilakukan bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah melainkan juga untuk menekan pembelian kendaraan pribadi.

Baca juga: Struktur Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Relatif Sama

Pajak BBNKB yang saat ini memiliki besar 10% akan dinaikkan hingga 12,5% menjadi 22,5%. Nilai tersebut sudah ditetapkan bersama Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali. Tujuannya agar masyarakat mendapat tarif pajak yang sama saat membeli kendaraan di manapun.

"Kenaikan pajak ini tujuannya juga menekan pembelian kendaraan. Karena sebelumnya kan orang tahu di sini pajaknya tinggi maka, dia beli di daerah. Tapi, sekarang tidak bisa. Kita ingin pajaknya sama," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (6/2).

Faisal menjelaskan, jika rencana ini tertunda, ia khawatir maka ledakan kenaikan jumlah kendaraan bermotor akan terus terjadi. Terlebih lagi saat ini banyak perusahaan kredit kendaraan membuat bunga dan pembayaran cicilan awal pembelian kendaraan semakin rendah.

Untuk menaikkan pajak ini, Faisal akan segera mengirim draf Revisi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda DKI No 9/2010 tentang BBNKB kepada DPRD DKI untuk dibahas.

"Kita tidak cegah dari sini dengan harapan minimal ada pertimbangan ulang bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan. Terlebih ada pajak progresif yang diberikan pada kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya," ujarnya.

Ia mengatakan tidak masalah terhadap beberapa fraksi di DPRD DKI yang menolak terhadap rencana ini. Ia menegaskan rencana ini telah disetujui dalam rapat Badan Anggaran yang dilakukan akhir tahun lalu.

Baca juga: Jelang Pengumuman Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Menguat

Sementara itu, target pendapatan dari pajak tahun ini diharapkan bisa mencapai Rp44 triliun. Angka itu naik Rp 6 triliun dari tahun sebelumnya yakni Rp38 triliun.

Selain pajak BBNKB, Faisal juga menyebut pajak yang akan dinaikkan yakni pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya