Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PT PLN (Persero) melakukan perhitungan besaran diskon atau potongan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga pemilik kendaraan listrik.
Diskon ini nantinya akan diberikan untuk kegiatan pengisian daya kendaraan listrik atau charging di rumah.
“Besaran diskon lagi dihitung oleh tim kami,” kata Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, Syofvi Felienty Roekman di Jakarta, Selasa (29/1).
Menurut dia, salah satu rumusan dalam perhitungan besaran diskon yakni pada populasi pengguna kendaraan listrik. Hal ini supaya diskon ini tepat sasaran.
Dia memastikan perhitungan ini tak akan membutuhkan waktu yang lama. Pihaknya berjanji diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami diminta Dirut PlN menyelesaikan hitung ini sebelum perpres kendaraan listrik sudah bisa keluarkan hal itu (besaran diskon),” ujar dia.
Dia melanjutkan, diskon tidak diberikan setiap waktu. Melainkan pada waktu tertentu. Yakni pada pukul 22.00-04.00 WIB.
Nah, bila pelanggan melakukkan pengisian daya kendaraan pada jam-jam itu maka akan dapat potongan.
“Iya kalau charge jam 10.00-04.00 pagi kami kasih diskon,” ujar dia.
Baca juga : Payung Hukum Kendaraan Listrik Rampung tahun Ini
Ia mengatakan bagi pelanggan rumah tangga yang punya kendaraan listrik tapi daya masih belum cukup, maka perlu penyesuaian atau melalui manajemen penggunaan listrik.
“Sebenarnya kalau malam enggak pakai (listrik) banyak maka bisa isi,” kata dia.
Sebelumnya dia mengatakan, apabila kebanyakan mobil listrik dicharge di rumah, investasi tempat pengisian listrik hanya ditempat tertentu. Tidak seperti SPBU. Melainkan mengoptimalkan pembangkit untuk memasok kebutuhan rumah tangga tadi.
“Kami optimalkan pembangkit kami yang ada,” ujar dia.
Adapun Perpres kendaraan listrik akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini. Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka industri yang terkait kendaraan listrik memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia. (Ol-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved