MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mepersilahkan semua pihak untuk mengaudit atau menganalisa kenaikan tarif pesawat yang sebelumnya terjadi. Hal itu guna memastikan bahwa fluktuasi biaya moda angkutan udara bersih dari dugaan kartel.
"Saya pikir silakan KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) masuk karena berwenang untuk itu (menelisik dugaan kartel) dan silakan lihat," terang Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (21/1)
Baca juga: Menhub Persilakan Lion Air, Wings Air, Citilink Terapkan Bagasi Berbayar
Menurut dia, gejolak harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir masih dalam koridor yang benar dan sesuai regulasi. Kementerian Perhubungan tidak melihat adanya kepentingan terselubuh bahkan sampai kehadiran kartel dalam penentuan tarif. Bila dipandang perlu, kata dia, KPPU bisa melakukan analisa atau penyelidikan untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif yang sempat dilakukan sejumlah maskapai.
"Tapi kalau menurut saya tidak ada dugaan tersebut (kartel)," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah maskapai berbondong-bondong menaikan tarif sejumlah rute penerbangan. Setelah mendapatkan kritik dan keberatan dari sejumlah pihak kemudian menurunkannya kembali. (OL-6)