Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Aturan Kendaraan Listrik Akan Berisi Sejumlah Insentif

Cahya Mulyana
20/1/2019 16:54
Aturan Kendaraan Listrik Akan Berisi Sejumlah Insentif
(Thinkstock)

MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto menjgungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah ditunggu pelaku usaha.

Supaya berjalan cepat, payung hukum proses bisnis kendaraan berbahan bakar setrum itu akan berisii dengan sejumlah insentif.

"Pelaku menunggu fasilitas yang disediakan pemerintah, regulasi," tegas Airlangga kepada Media Indonesia. Minggu (20/1)

Menurut dia, draf Perpres tentang kendaraan listrik dirumuskan dengan matang dan menyerap seluruh masukan terkhusus pelaku usaha.

Dengan begitu Perpres tersebut dapat memastikan industri kendaraan listrik dari hulu sampai hilir berjalan lancar dan cepat.

Baca juga : Regulasi Kendaraan Listrik Segera Rampung

Karena itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun memberikan sejumlah insentif untuk pengembangan kendaraan listrik.

"Roadmap mobil listrik akan memberikan fasilitas PPn BM (pajak pertambahan nilai barang mewah) dan tarif impor kepada mereka yang akan punya perencanaan produksi kendaraan listrik," ujarnya.

Airlangga juga menjelaskan pemerintah menginginkan Perpres dapat memastikan 20% kendaraan mengaspal pada 2025 merupakan kendaraan listrik.

"Pangsa pasar dan kesiapan konsumen, ketersediaan infrastruktur menjadi kunci, pemerintah sudah menargetkan 20% kendaraan di tahun 2025 atau setara 400 ribu kendaraan listrik,"pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya