BI Tunda Penggunaan Teknologi Chip Hingga 2021

Teguh Nirwahyudi
03/1/2016 00:00
 BI Tunda Penggunaan Teknologi Chip Hingga 2021
((ANTARA/Muhammad Adimaja))
TENGGAT migrasi untuk sekitar 119 juta kartu ATM/Debit yang masih menggunakan teknologi magnetik menjadi chip diundur dari awal 2016 menjadi 31 Desember 2021.

Hal ini dikemukakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas di Jakarta, akhir pekan lalu.

Alasan pengunduran waktu tersebut, menurut Ronald, mengingat besarnya jumlah kartu ATM/Debit yang saat ini mencapai 119,4 juta keping.

\"Demi alasan keamanan dan perkembangan teknologi harus dilakukan perubahan menggunakan kartu chip. Waktu kami putuskan aturan wajib pakai chip pada 2010, jumlahnya belum sebanyak itu. Butuh waktu panjang untuk migrasi ke chip,\" kata Ronald.

Paling lambat 31 Desember 2021, lanjut Ronald, seluruh kartu ATM yang dirilis oleh penerbit di Indonesia termasuk terminal serta sarana pemrosesnya sudah menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan Bank Sentral. Penerbit tetap diperkenankan memakai teknologi magnetik untuk rekening simpanan dengan saldo maksimal Rp5 juta berdasarkan perjanjian tertulis dengan nasabah.

Adapun batas akhir pemakaian PIN daring enam digit pada kartu ATM magnetik ditetapkan hingga 30 Juni 2017.
Kendati diundur, Ronald berharap kalangan perbankan melakukan migrasi secara bertahap. Pada 1 Januari 2019, sekitar 30% kartu ATM di seluruh Indonesia sudah harus menggunakan chip. Jumlah itu meningkat lagi menjadi 50% pada 1 Januari 2020, 80% pada 2021, dan pada 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM di Indonesia sudah memakai teknologi chip.

Saat ini, di Tanah Air jumlah kartu kredit dan debit mencapai sekitar 136 juta keping. Sebanyak 119,4 juta di antaranya merupakan kartu debit. Pada 2015, jumlah transaksi kartu debit mencapai 4,4 miliar per tahun dengan nilai Rp4.400 triliun.

Bagi para pemilik kartu ATM yang telah menggunakan chip, BI menaikkan batas maksimum transfer antarbank menggunakan kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50 juta tiap rekening dalam sehari. Batas maksimal tarik tunai menggunakan kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15 juta setiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku sejak 30 Desember 2015.

Seperti dikutip dari laman BI, pengaturan kembali jadwal penerapan standar nasional teknologi chip dan PIN daring enam digit pada kartu ATM/Debit tertuang dalam SE BI No 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.(Q-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya